RADIOPENSIUNAN.COM – Bagi pemohon Paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
Adapun penerbitan Paspor untuk lansia sama dengan pada umumnya yakni harus memenuhi segala persyaratan dan akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor, tak terkecuali lansia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023 telah menyiapkan program perioritas untuk mengurus pembuatan Paspor bagi warga berusia lanjut.
Program ini didukung dengan cara Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan paspor lansia yakni sebagai berikut:
Syarat pengajuan membuat Paspor Lansia
1. e-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;
2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;
5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Proses Pembuatan Paspor Lansia dengan program perioritas
– Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan berupa KTP atau akte kelahiran.
– Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian paspor sesuai kuota yang dipersiapkan.
– Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
– Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.
– Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.
– Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian paspor.
– Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.
– Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.
– Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.
– Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.
– Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.
Untuk satu kali penerbitan Paspor yang diurus bagi lansia tahun 2023 akan menyesuaikan beberapa tarif yang ditentukan sebagai berikut:
– Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
– Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Itulah informasi terkait cara membuat dokumen Paspor bagi Lansia dengan memanfaatkan program perioritas milik kementerian hukum dan hak asasi manuasia disetiap Kantor Imingrasi tahun 2023, Semoga bermanfaat