RADIOPENSIUNAN.COM
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024
Periode Pembayaran 1 Oktober – 30 November 2024
Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan Program :
BEBAS
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
- tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
- tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Selama Program Pemutihan PKB Jabar 2024, Diskon di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang tetap 10%
PKB 1 tahunan untuk kendaraan wilayah Polda Jabar
PKB 5 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Bandung I Pajajaran
Lumayan bangetkan diskonnya lebih besar dan denda-denda lainnya dibebaskan
Ayo segera manfaatkan ‼️