RADIOPENSIUNAN.COM
Usia pensiun naik jadi 59 tahun mulai Januari 2025, setelah sebelumnya usia pensiun pekerja Indonesia adalah 58 tahun. Kenaikan usia pensiun 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungannya Di mana pada Pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Usia pensiun yang naik jadi 59 tahun terbilang masih wajar, mengingat rata-rata usia pensiun pekerja negara-negara di Asia adalah sekitar 60-61 tahun.
Menurut data yang dikutip dari laman World Population Review, berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara di Asia :
Israel: 67 tahun
Taiwan: 66 tahun
Filipina, Nepal, Hong Kong: 65 tahun
Jepang: 64 tahun
Kazakhstan, Tajikistan, Kyrgyzstan, Singapura, Armenia: 63 tahun
Turkmenistan: 62 tahun
Vietnam: 61 tahun
India, China, Pakistan, Iran, Turkiye, Thailand, Korea Selatan, Uzbekistan, Malaysia, Arab Saudi, Korea Utara, Uni Emirat Arab, Oman, Mongolia: 60 tahun
Bangladesh, Indonesia : 59 tahun
Sri Lanka: 55 tahun.
Data tahun 2024. Usia pensiun Indonesia disesuaikan dengan kenaikan yang baru terjadi pada Januari 2025.
Sebagian Besar Ada di Asia Negara Asia dengan usia pensiun tertinggi adalah Israel, dengan usia pensiun yang mencapai 67 tahun. Indonesia berada di peringkat kesembilan bersama Bangladesh, dengan usia pensiun 59 tahun. Sebelum kenaikan pada Januari 2025 ini, usia pensiun Indonesia adalah 58 tahun. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat kelima. Tertinggi adalah Filipina dengan usia pensiun mencapai 65 tahun