BERITA PENSIUNAN – Hari Kamis tanggal 10 Januari 2023, Radio Pensiunan bertandang ke Kantor Pusat Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) sekedar mencari info bagaimana kondisi para pensiunan di Indonesia. Banyak pensiunan adalah pendengar setia Radio Pensiunan sehingga perlu tau apa dan bagaimana mereka.
Berbincanglah dengan Ketua Umum PWRI Pusat, Prapto Hadi, seorang pensiunan dari Departemen Transmigrasi yang juga pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantornya, Pondok Labu, Jakarta Selayan. Prapto mengungkapkan bahwa jumlah pensiunan di Indonesia terus meningkat.
PWRI merupakan lembaga pemerintah tertua, berdiri tahun 1962 dimasa Bung Karno, yang menaungi seluruh pensiunan pegawai negeri. “Jumlah manusia lanjut usia (Lansia) Indonesia tahun 2022 adalah 27 juta dan akan menjadi 61 juta pada 2045, atau seratus tahun Indonesia merdeka. Sekitar tiga juta lebih di antara para Lansia tersebut adalah pensiunan merupakan angota PWRI,” katanya.
Pada hari yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perhatian OJK terhadap pensiunan memang penting dilakukan karena banyak uang milik pensiunan harus dikelola dengan benar. Sebagai pengawas keuangan OJK pujua kewajiba melakukan pemeriksaan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Dana Pensiun. Banyak pengelolaan dana pensiunan yang tidak semestinya sehingga merugikan para pensiunan akibatnya mereka pensiun tidak sejahtera.
Dana pensiun adalah merupakan tabungan saat seorang karyawan masih aktif bekerja untuk masa pensiun mendatang. Ketika seorang karyawan pensiuan mendapat dana tersebut yanh bisa digunakan ketika masa pensiun tiba dan penghasilan yang diterima sudah tidak stabil seperti saat masih aktif bekerja.
Menurut Prapto, banyak masalah dialami para pensiunan karena kondisi yang kurang baik secara ekonomi. Dana pensiun tentu sangat membantu para pensiunan menjalani kehidupan saat pensiun. Kondisi ekonomi para pensiunan yang kurang baik itu dapat dilihat dari temuan PWRI bahwa ada sekitar 80% pensiunan PNS “menyekolahkan” Surat Keterangan (SK) pensiunan alias menggadaikan ke bank. Bahkan banyak pensiunan yang terjerat hutang pada pinjaman online (Pinjol).
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan POJK Nomor 27 tahun 2023 adalah tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.
Dari sisi investasi, menurut Santosa, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement(REPO).
Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
Selain POJK mengatur dana pensiunan, pada akhir tahun 2023 OJK juga menerbitkan tiga peraturan lainnya. Yaitu, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Kemudian POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Satu lagi POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. ***