BERITA PENSIUNAN – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini tengah menantikan momen penting pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024. Kabar baiknya, bukan hanya satu, melainkan beberapa komponen THR akan menambah kegembiraan Pensiunan PNS. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini untuk memastikan Anda siap merayakan dengan lebih nyaman. Sebagai gambaran dasar, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk apresiasi dari negara untuk Pensiunan PNS menjelang perayaan keagamaan. PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya.
Tahun lalu, pencairan THR dimulai pada tanggal 11 April, sesuai dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21-22 April. Tahun ini, dengan mengacu pada kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan pada tanggal 10-11 April. Dengan estimasi ini, Pensiunan PNS berpotensi menerima pencairan THR lebih awal, yakni pada sekitar tanggal 31 Maret 2024. Berikut adalah komponen-komponen THR yang akan menjadi sumber kegembiraan Pensiunan PNS pada tahun 2024, sebagaimana diatur oleh PP Nomor 15 Tahun 2023: 1. Pensiunan Pokok 2. Tunjangan Keluarga 3. Tunjangan Pangan 4. Tunjangan Penghasilan
Dengan pencairan THR yang melibatkan komponen-komponen ini, Pensiunan PNS dapat lebih mudah merencanakan penggunaan dana mereka untuk perayaan Idul Fitri. Penjelasan mengenai jenis-jenis tunjangan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik dan membantu persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 dengan sukacita. Jadi, bersiaplah untuk merayakan momen istimewa ini dengan semangat penuh, dan semoga informasi ini bermanfaat untuk Pensiunan PNS yang menantikan THR tahun 2024. Selamat menyambut Hari Raya dengan sukacita dan kesejahteraan ***