BERITA PENSIUNAN -Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan pada awal tahun 2024. Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024, dan akan dibayarkan pada bulan April 2024 bersamaan dengan gaji bulan tersebut.
Kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024 dan akan segera diundangkan. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 52 triliun dan sudah dialokasikan dalam APBN 2024.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, berharap kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS serta mengimbau agar para penerima gaji tersebut dapat menggunakan gaji mereka dengan bijak dan produktif.
Daftar Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)
- Golongan IId (pengatur tingkat I)
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda)
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
- Golongan IIIc (penata)
- Golongan IIId (penata tingkat I)
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina)
- Golongan IVb (pembina tingkat I)
- Golongan IVc (pembina muda)
- Golongan IVd (pembina madya)
- Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji untuk para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS telah ditetapkan sebesar 8% untuk ASN, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan pada awal tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024, dan akan dibayarkan pada bulan April 2024 bersamaan dengan gaji bulan tersebut. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 52 triliun dan sudah dialokasikan dalam APBN 2024.
Diharapkan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Oleh karena itu, para penerima gaji diimbau untuk menggunakan gaji mereka dengan bijak dan produktif, serta berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian nasional.*****