WARTA PENSIUNAN – Persatuan Pensiunan Indonesia Organisasi kemasyarakatan pensiunan yang modern, berdiri sejak 17 Maret 2022, yang berpihak kepada pensiunan, mandiri, berwawasan global dengan tujuan membahagiakan pensiunan Indonesia yang setara dengan para pensiunan diberbagai negara dan ingin menjadi mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan pensiunan Indonesia.
Memperjuangkan hak dan kewajibannya pensiunan yang lebih merata sesama abdi negara tampa membedakan jenis tugas pengabdiannya.
Organisasi ini didirikan oleh 24 orang pensiunan berasal dari Pemerintah Propinsi dan Kementerian serta Lembaga Non Kementerian yaitu Propinsi Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku, Sulawesi Barat, dan Kota Malang serta Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian antara lain KPPPA, Menpan RB, Kemendagri, BPS, dan BPPT.
Persatuan Pensiunan Indonesia hadir dengan ketulusan ingin berbagi dan berbuat inisiatif mulia untuk kesejahteraan sesama pensiunan.
Disamping itu pensiunan ini juga ingin memperjuangkan hak dan
kewajibannya pensiunan yang lebih merata sesama abdi negara tampa membedakan jenis tugas pengabdiannya.
Program Kerja Unggulan Pensiunan Indonesia
Kongres Pertama Pensiunan Indonesia yang telah dilakukan menetapkan Program Strategis organisasi terdiri dari Program Jangka Pendek, Menengah, dan Jangka Panjang yang menjadi visi masa depan Persatuan Pensiunan Indonesia yang selanjutnya dijadikan dasar berpijak jalannya organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia periode 2022 – 2027.
Program Umum dimaksud adalah antara lain sebagai berikut:
1. Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi.
• Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi.
• Mensosialidsasikan VISI, MISI dan Tujuan Organisasi , agar setiap daerah di Indonesia dapat membentuk Organisasi Pensiunan Indonesia di daerah.
• Membangun Database anggota Pensiunan Indonesia.
• Menyerap dan menghimpun serta menyalurkan aspirasi para
pensiunan untuk ditindaklanjuti oeh instansi terkait.
2. Peningkatan Kesejahteraan Anggota Pensiunan Indonesia.
• Peningkatan Kesejahteraan Anggota Pensiunan Indonesia.
• Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan kemaslahatan
Pensiunan untuk mewujudkan tercapainya hak-hak Pensiunan
dengan membuat rekomendasi kepada Instansi Pemerintah Terkait.
• Mendorong Pemerintah untuk terlaksananya percepatan Reformasi Sistem Pensiun atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 guna terwujudnya Kesejahteraan Pensiunan.
• Membuat rancangan Revisi Undang Undang Pensiun untuk
mednsejahteraan pensiunan.
• Berupaya Kepada Pemerintah Untuk Mewujudkan Pemenuhan Hak
Hidup Agar Azas Manfaat Atau Besarnya Uang Pension Tidak Dibawah UMR.
3. Pengembangan Kerjasama Antar Lembaga Tingkat Nasional dan Internasional.
• Pengembangan Kerjasama Antar Lembaga Tingkat Nasional dan Internasional.
• Menjalin Kerjasama dengan organisasi Pensiunan internasional , saling tukar menukar informasi dan ilmu pengetahuan.
• Mengikuti sidang-sidang internasional, seminar sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pensiunan.
• Menjalin kerjasama dengan TASPEN untuk penyertaan modal dalam usaha kecil, dan menengah.
• Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang saling menguntungkan bagi organisasi pensiunan Indonesia.
4. Partisipasi aktif pensiunan Indonesia dalam Pembangunan Nasional.
• Partisipasi aktif pensiunan Indonesia dalam Pembangunan Nasional.
• Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pemerintahan.
• Bekerjasama dengan Pemerintah yang memerlukan asistensi untuk
unit –unit kerja dalam melaksanakan program di Pemerintahan.
5. Pemberdayaan Pensiunan dan lansia.
• Mendorong menyelenggarakan pendidikan /pelatihan bagi ASN/PNS menjelang pensiun bagi calon pensiunan dalam rangka meningkatkan kemampuannya yg sesuai bakat dan minat.
• Mengadakan program senam lansia, jalan sehat lansia dan mensosialisasikan pengembangan Pos Yandu Lansia.
• Mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian dalam perawatan lansia.
6. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Pensiunan Indonesia.
• Piagam penghargaan dan Tanda Kehormatan dianugerahkan kepada Pembina, Pengurus dan Anggota organisasi serta tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa bagi kemajuan perkembangan organisasi.
• Penghargaan dan Tanda Kehormatan organisasi terdiri dari :
a. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Utama
b. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Madya
c. Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Pratama
• Penghargaan/penghormatan kepada pensiunan yang meninggal yang menunjukan pensiunan itu adalah mantan abdi negara telah berjasa pasca pengabdiannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia.
7. Meningkatkan Silaturahmi Antar Anggota Melaluli Pendekatan Prinsip Moral.
Kepada Yang Lebih Tua Menghormati, Kepada Sesama Menghargai, Dan Yang Muda Disayangi.