
RADIOPENSIUNAN.COM
Memasuki awal tahun 2026, warga DKI Jakarta kembali fokus pada kelanjutan program bantuan sosial daerah, terutama Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Inisiatif bantuan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan sosial bagi para lansia yang kurang beruntung.
Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, setelah pencairan KLJ bulan Desember 2025 lalu selesai, banyak lansia serta keluarganya mulai mencari informasi tentang pencairan KLJ bulan Januari 2026, termasuk juga cara untuk memastikan bagaimana status penerimaan bantuan secara resmi agar tidak terlewatkan.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk warga lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan termasuk dalam golongan sosial ekonomi yang rentan.
Distribusi KLJ didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) DKI Jakarta atau data tambahan yang telah diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial.
Jadwal Pencairan KLJ 2026
Merujuk pada sistem pencairan 2025, bantuan KLJ disalurkan secara berkala. Setelah pencairan KLJ Desember 2025 selesai, KLJ untuk 2026 direncanakan mulai disalurkan pada awal tahun, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, waktu pencairan bisa berbeda tergantung pada proses administrasi dan kesiapan penyaluran di lapangan. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk secara rutin memeriksa status bantuan melalui saluran resmi.
Syarat dan Kriteria Penerima KLJ
Berikut adalah syarat dan kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima KLJ 2025:
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui pendataan resmi dari Dinas Sosial.
- Termasuk dalam keluarga yang tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain.
- Telah melalui proses pendataan, verifikasi lapangan, dan validasi oleh Dinas Sosial.
- Masuk dalam daftar penerima manfaat yang sudah ditetapkan resmi oleh Pemprov DKI.
Cara Memeriksa Penerima Bantuan Sosial KLJ
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KLJ menggunakan NIK KTP:
1. Website Siladu Jakarta
- Kunjungi situs https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Klik ‘Cek’.
- Tunggu hingga layar menunjukkan status penerima KLJ.
2. Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di ponsel Anda lewat Google Play Store atau App Store.
- Masuk ke dalam aplikasi.
- Pilih menu ‘Bantuan Sosial’.
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan.
Tunggu beberapa saat, dan sistem akan menunjukan status penerima bantuan sosial KLJ.
Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan status penerima dengan menghubungi RT/RW dan kelurahan setempat untuk membantu proses verifikasi.