RADIOPENSIUNAN.COMn
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024
n
n
n
n
BEBAS
nBebas Denda Pajak Kendaraan BermotornnPembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;nnBebas Bea Balik Nama IInnPembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;nnBebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dstnnPembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnyannBebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewatnnPembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewatn
DISKON
nDiskon Pajak Kendaraan BermotornnPengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :n
- n
- tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
- tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
n
n
n
n nnSelama Program Pemutihan PKB Jabar 2024, Diskon di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang tetap 10%nnPKB 1 tahunan untuk kendaraan wilayah Polda JabarnPKB 5 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Bandung I PajajarannnLumayan bangetkan diskonnya lebih besar dan denda-denda lainnya dibebaskannAyo segera manfaatkan ‼️nn