RADIOPENSIUNAN.COM – Bapak Ibu Pensiunan PNS wajib simak, akan ada kenaikan gaji bulanan yang siap dibayar oleh PT Taspen.
Penyesuaian kenaikan gaji Pensiunan PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Presiden Jokowi secara resmi menaikkan untuk Pensiunan PNS sebesar 12 persen tahun 2024.
Peraturan tersebut juga masih menetapkan tunjangan beras 10 kg yang siap ditransfer dalam bentuk uang.
PT Taspen akan mencairkan gaji sekaligus tunjangan para Pensiunan PNS pada tahun 2024 di tiap awal bulan.
Melalui PP terbaru juga, sudah ditetapkan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Kementerian Keuangan sudah memastikan jika kekurangan gaji Pensiunan PNS yang belum sempat dibayar, kini sudah cair.
Kenaikan gaji Pensiunan PNS ini berlaku per tanggal 1 Januari 2024, dan mendapat tunjangan berupa beras 10 Kg.
Tunjangan beras ini menjadi tunjangan pangan untuk membantu Pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Tunjangan ini akan diberikan sebesar 10 kg beras, dalam bentuk uang yang ditransfer Taspen.
Menurut Pasal 4 ayat (2), kenaikan gaji Pensiunan PNS hanya berlaku untuk gaji pokok saja, tidak dengan tunjangan pangan.
Tunjangan beras yang akan ditransfer oleh PT Taspen yaitu sebesar Rp72.420 dalam sebulan.
Nominal tersebut setara dengan harga Rp7.242 kg beras, dan akan dibayarkan sebesar 10 kg dalam per bulan.
Tiap golongan Pensiunan PNS, mendapat gaji pokok yang berbeda setiap golongannya.
Otentikasi dilakukan untuk memverifikasi bahwa Anda memang benar penerima Pensiunan PNS dari Taspen.