RADIOPENSIUNAN.COMn
Akhirnya penantian para pensiunan PNS di tahun 2025 perihal gaji datang juga.
n
Apalagi, ditambah dengan kabar bahagia jika Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen, yang mulai berlaku per 1 Februari 2025.
n
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tersebut berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024.
n
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.
n
Dalam aturan yang baru tersebut dijelaskan, jika pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
n
Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
n
Lantas, daftar golongan mana saja yang menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ?
n
PNS Golongan I
nn
- n
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
n
n
n
n
n
n
PNS Golongan II
nn
- n
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
n
n
n
n
n
PNS Golongan III
nn
- n
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
n
n
n
n
n
n
PNS Golongan IV
nn
n
n
n
- n
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
n
n
n
n
n
n