RADIOPENSIUNAN.COM – Jadwal pencairan gaji 13 ditetapkan mulai 3 Juni 2024 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sementara itu, untuk pencairan gaji 13 PNS dan TNI/Polri juga ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan pencairan gaji 13 dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka dalam siaran pers, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Besaran pencairan gaji 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji 13 dibayarkan keduanya.
Yoka menegaskan pencairan gaji 13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk pensiunan PNS
Gaji pokok adalah komponen utama untuk gaji 13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12 persen.
Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Pencairan gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen.
Simak perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV, dikutip dari CNN Indonesia.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk PNS
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.