RADIOPENSIUNAN.COM – Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan pada bulan ini, Juni 2024. Anggaran sebesar Rp 50,8 triliun pun telah disiapkan.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan landasan hukum mulai dicairkannya gaji ke-13 pada Juni. Ketentuan itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Senin (3/6/2024).
Untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
PT Taspen selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pun telah memastikan para penerima pensiun mulai mendapat gaji-13 itu pada 3 Juni 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (30/5/2024).
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.