Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS

RADIOPENSIUNAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memiliki banyak program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.nnSalah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.nnLalu bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan?nnSebelum mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.nnBerikut daftar dokumen yang harus dilengkapi agar dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keterangan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.n

Usia Pensiun

n1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkapnn2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEKnn3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinn4. Fotokopi Kartu Keluargan

Cacat Total Tetap

n1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkapnn2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEKnn3. KTP asli dan fotokopinn4. Fotokopi Kartu Keluargann5. Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetapnn6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerjan

Janda atau Duda Cerai Mati

nKlaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Adapun, dokumen yang diperlukan adalah:nn1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkapnn2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEKnn3. KTP asli dan fotokopinn4. Fotokopi Kartu Keluargann5. Fotokopi surat nikahnn6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisirnn7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisirn

Orang Tua

nOrang tua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan milik anaknya dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:nn1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkapnn2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEKnn3. KTP asli dan fotokopi orang tuann4. Fotokopi Kartu Keluargann5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisirnn6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.n

Meninggal Dunia (Diajukan oleh anak dari peserta)

nAnak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengklaim dana JP milik orang tua yang meninggal dengan pesyaratan sebagai berikut:nn1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkapnn2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEKnn3. Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anaknn4. Fotokopi Kartu Keluargann5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisirnn6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisirnn7. Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun)nn8. KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun)n

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

nSetelah menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, peserta dapat mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:nn1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaannn2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JPnn3. Peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antriannn4. Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JPnn5. Petugas akan memberikan tanda terima klaimnn6. Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-surveynn7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Loading ...
Scroll to Top