Loading ...
’ Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJSRADIO PENSIUNAN
Selasa, Juni 17, 2025
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Pengelola
    • Kontak
  • Program
  • #DariSahabat
  • Warta Pensiunan
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
Home Artikel Warta Pensiunan

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS

Admin Admin
4 Maret 2024
in Warta Pensiunan
0
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADIOPENSIUNAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memiliki banyak program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.

Related posts

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

17 Juni 2025
8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

17 Juni 2025

Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi agar dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keterangan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Usia Pensiun

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Cacat Total Tetap

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli dan fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja

Janda atau Duda Cerai Mati

Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Adapun, dokumen yang diperlukan adalah:

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli dan fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi surat nikah

6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Orang Tua

Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan milik anaknya dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli dan fotokopi orang tua

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Meninggal Dunia (Diajukan oleh anak dari peserta)

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengklaim dana JP milik orang tua yang meninggal dengan pesyaratan sebagai berikut:

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3. Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

7. Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun)

8. KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun)

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Setelah menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, peserta dapat mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3. Peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian

4. Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP

5. Petugas akan memberikan tanda terima klaim

6. Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Previous Post

Berkebun Aktifitas Sehat & Menguntungkan Pensiunan

Next Post

Radio Tidak Pernah Membunuh Anaknya

Next Post
Radio Tidak Pernah Membunuh Anaknya

Radio Tidak Pernah Membunuh Anaknya

RECOMMENDED NEWS

Nyeri Sendi Pada Usia Lanjut

Nyeri Sendi Pada Usia Lanjut

7 bulan ago
Kenali dan Atasi Gangguan Pendengaran pada Lansia

Kenali dan Atasi Gangguan Pendengaran pada Lansia

4 hari ago
T Shirt & Tas Blacu Serta Cangkir Khas Radio Pensiunan

T Shirt & Tas Blacu Serta Cangkir Khas Radio Pensiunan

12 bulan ago
Pensiunan Punya Cerita Ngobrol Santai Budaya Jawa

Pensiunan Punya Cerita

11 bulan ago

FOLLOW US

  • 139 Follower

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dari Redaksi
  • Galeri Radio Pensiunan
  • Warta Pensiunan

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Siaran di Radio Pensiunan

    Siaran di Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Applikasi Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salam Pensiunan Gembira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Radio Pensiunan WhatsApp 081234599214

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • City Tour Radio Pensiunan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
RADIO PENSIUNAN

© 2025 Radio Pensiunan - Pabriknya Kebahagiaan Radio Pensiunan.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama

Ikuti Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Media
    • Kontak
    • Pengelola
    • Data Pendengar
    • HKI
  • Program
  • #DariSahabat
  • Kerjasama