Gaji Pensiunan Cair 1 Februari 2024 , Berapa Nominalnya ?

BERITA PENSIUNAN – Para pensiunan PNS bersiap menyambut awal bulan Februari 2024 dengan sukacita dan penuh kebahagiaan.nnGaji pensiunan ditransfer 1 Februari 2024 beserta komponen tunjangannya.nnSebelumnya PT Taspen selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji para pensiunan telah memberi kepastian tersebut.nn”Kami informasikan untuk dana pensiun akan tetap dibayarkan setiap tanggal 1, terima kasih” tulis Taspen dalam akun Instagram @taspen , Sabtu (27/1/2024).nnSebagai informasi pemerintah dan kementerian keuangan telah sepakat untuk memberikan kenaikan gaji, bukan hanya PNS, TNI, dan Polri namun juga untuk pensiunan.nnPresiden Jokowi langsung mengabarkan kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 lalu dalam pidato RUU APBN 2024 dan nota keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta.nnAdapun besaran kenaikan gaji pensiunan cukup besar yakni 12 persen sementara PNS,TNI, dan Polri mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.nnMenteri Keuangan, Sri Mulyani juga pernah mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan terhitung mulai Januari 2024.nnMenurutnya gaji PNS, TNI, Polri serta pensiunan tetap dibayarkan terhitung sejak Januari 2024.nnKemudian Sri Mulyani juga mengabarkan pihaknya saat ini sedang berupaya merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji tersebut.nnSri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan dibayarkan komplit 12 bulan. Bagi bulan yang telah terlewat maka selisih kenaikan gaji akan dirapel.nnKementerian keuangan juga telah menyiapkan dana anggaran yang cukup besar yakni mencapai Rp 52 triliun.nnSelain itu pemerintah juga telah menyiapkan dana untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp 9,4 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 17 triliun.nnBerikut estimasi nominal gaji pensiunan jika ada kenaikan 12 persen.nnI. Gaji Pensiunan Golongan InnGolongan I/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128nnGolongan I/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264nnGolongan I/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184nnGolongan I/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688nnII. Gaji Pensiunan Golongan IInnGolongan II/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824nnGolongan II/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776n

Golongan II/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

nGolongan II/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800nnIII. Gaji Pensiunan Golongan IIInnGolongan III/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576nnGolongan III/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104nnGolongan III/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016nnIV. Gaji Pensiunan Golongan IVnnGolongan IV/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000nnGolongan IV/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744nnGolongan IV/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880nnGolongan IV/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856nnGolongan IV/e memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008nnDemikian estimasi gaji pensiunan sesudah mendapat kenaikan gaji 12 persen, jangan lupa bapak/ibu untuk melakukan otentikasi agar penyaluran hak pensiun dari Taspen bisa dibayarkan tepat waktu.*****

Loading ...
Scroll to Top