Loading ...
’ Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?RADIO PENSIUNAN
Selasa, Juni 17, 2025
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Pengelola
    • Kontak
  • Program
  • #DariSahabat
  • Warta Pensiunan
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
Home Artikel Warta Pensiunan

Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?

Admin Admin
1 Februari 2024
in Warta Pensiunan
0
Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA PENSIUNAN -Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan pada awal tahun 2024. Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024, dan akan dibayarkan pada bulan April 2024 bersamaan dengan gaji bulan tersebut.

Kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024 dan akan segera diundangkan. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 52 triliun dan sudah dialokasikan dalam APBN 2024.

Related posts

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

17 Juni 2025
8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

17 Juni 2025

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, berharap kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS serta mengimbau agar para penerima gaji tersebut dapat menggunakan gaji mereka dengan bijak dan produktif.

Daftar Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia (juru muda)
  • Golongan Ib (juru muda tingkat I)
  • Golongan Ic (juru)
  • Golongan Id (juru tingkat I)

Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa (pengatur muda)
  • Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
  • Golongan IIc (pengatur)
  • Golongan IId (pengatur tingkat I)

Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa (penata muda)
  • Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
  • Golongan IIIc (penata)
  • Golongan IIId (penata tingkat I)

Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa (pembina)
  • Golongan IVb (pembina tingkat I)
  • Golongan IVc (pembina muda)
  • Golongan IVd (pembina madya)
  • Golongan IVe (pembina utama)

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji untuk para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS telah ditetapkan sebesar 8% untuk ASN, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan pada awal tahun 2024.

Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024, dan akan dibayarkan pada bulan April 2024 bersamaan dengan gaji bulan tersebut. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 52 triliun dan sudah dialokasikan dalam APBN 2024.

Diharapkan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Oleh karena itu, para penerima gaji diimbau untuk menggunakan gaji mereka dengan bijak dan produktif, serta berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian nasional.*****

Previous Post

Syarat Pencairan Dana Pensiun 2024

Next Post

Penyakit Paling Sering Terjadi Pada Lansia

Next Post
Penyakit Paling Sering Terjadi Pada Lansia

Penyakit Paling Sering Terjadi Pada Lansia

RECOMMENDED NEWS

Cara Hebat Persiapkan Pensiun

Cara Hebat Persiapkan Pensiun

1 tahun ago
Kesehatan Mental Terganggu Saat Pensiun

Kesehatan Mental Terganggu Saat Pensiun

1 tahun ago
MAHORAHORA Gula Aren Murni Lebih Sehat & Nikmat

MAHORAHORA Gula Aren Murni Lebih Sehat & Nikmat

1 tahun ago
T Shirt & Tas Blacu Serta Cangkir Khas Radio Pensiunan

T Shirt & Tas Blacu Serta Cangkir Khas Radio Pensiunan

12 bulan ago

FOLLOW US

  • 139 Follower

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dari Redaksi
  • Galeri Radio Pensiunan
  • Warta Pensiunan

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Siaran di Radio Pensiunan

    Siaran di Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Applikasi Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salam Pensiunan Gembira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Radio Pensiunan WhatsApp 081234599214

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • City Tour Radio Pensiunan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
RADIO PENSIUNAN

© 2025 Radio Pensiunan - Pabriknya Kebahagiaan Radio Pensiunan.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama

Ikuti Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Media
    • Kontak
    • Pengelola
    • Data Pendengar
    • HKI
  • Program
  • #DariSahabat
  • Kerjasama