Loading ...
’ Syarat Pencairan Dana Pensiun 2024RADIO PENSIUNAN
Kamis, Juni 19, 2025
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Pengelola
    • Kontak
  • Program
  • #DariSahabat
  • Warta Pensiunan
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
Home Artikel Warta Pensiunan

Syarat Pencairan Dana Pensiun 2024

Admin Admin
1 Februari 2024
in Warta Pensiunan
0
Syarat Pencairan Dana Pensiun 2024
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA PENSIUNAN -Pensiunan PNS memiliki hak untuk menerima pencairan dana pensiun, namun hal ini harus dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh PT Taspen, instansi yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan tambahan uang sebesar Rp4 juta untuk memberikan dukungan tambahan kepada pensiunan PNS. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan uang tambahan yang disiapkan Sri Mulyani.

Syarat Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun PNS menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar dapat mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut :

Related posts

Temu Pendengar Radio Pensiunan di Surabaya, Dahlan Iskan Pun Ikut Bergoyang

Temu Pendengar Radio Pensiunan di Surabaya, Dahlan Iskan Pun Ikut Bergoyang

18 Juni 2025
10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

17 Juni 2025
  1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir yang harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan pencairan dana pensiun.

  2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto: Salinan Surat Keputusan Pensiun dengan menambahkan pasfoto.

  3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat yang asli.

  4. Pas Foto 3×4 (dua lembar): Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.

  5. Fotokopi Identitas / KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pensiunan.

  6. Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank): Fotokopi buku tabungan apabila pensiunan memilih untuk menerima pembayaran melalui bank.

  7. Fotokopi NPWP (Bila ada): Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

  8. Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun): Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.

  9. Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani

Selain pencairan dana pensiun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyediakan uang tambahan sebesar Rp4 juta untuk pensiunan PNS. Uang tambahan ini akan ditransfer melalui PT Taspen kepada pensiunan yang ditinggal oleh anaknya yang meninggal. Uang tambahan ini merupakan bentuk bantuan dana berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami masa duka.

Pemberian uang tambahan sebesar Rp4 juta telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023. Ini adalah langkah positif pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami kesulitan akibat kehilangan anggota keluarga.

Dengan memahami syarat pencairan dana pensiun dan tambahan uang dari Sri Mulyani, diharapkan pensiunan PNS dapat memanfaatkan haknya dengan mudah dan merasa didukung dalam menghadapi berbagai kondisi kehidupan. Semoga bantuan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi pensiunan PNS di Indonesia.*****

Previous Post

Lansia Rentan Post Power Syndrome

Next Post

Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?

Next Post
Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?

Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Cair ?

RECOMMENDED NEWS

Porsi Makanan Seimbang & Beragam Lansia Sehat Bersama Mahorahora

Porsi Makanan Seimbang & Beragam Lansia Sehat Bersama Mahorahora

1 tahun ago
Penderita Asam Urat Wajib Hindari Makanan Ini

Penderita Asam Urat Wajib Hindari Makanan Ini

11 bulan ago
8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

2 hari ago
Kiat Sehat Berpuasa Ramadhan pada Pasien dengan Penyakit Kardiovaskular

Kiat Sehat Berpuasa Ramadhan pada Pasien dengan Penyakit Kardiovaskular

4 bulan ago

FOLLOW US

  • 139 Follower

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dari Redaksi
  • Galeri Radio Pensiunan
  • Warta Pensiunan

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Siaran di Radio Pensiunan

    Siaran di Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Applikasi Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salam Pensiunan Gembira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Radio Pensiunan WhatsApp 081234599214

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • City Tour Radio Pensiunan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
RADIO PENSIUNAN

© 2025 Radio Pensiunan - Pabriknya Kebahagiaan Radio Pensiunan.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama

Ikuti Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Media
    • Kontak
    • Pengelola
    • Data Pendengar
    • HKI
  • Program
  • #DariSahabat
  • Kerjasama