BERITA PENSIUNAN -Pensiunan PNS memiliki hak untuk menerima pencairan dana pensiun, namun hal ini harus dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh PT Taspen, instansi yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan tambahan uang sebesar Rp4 juta untuk memberikan dukungan tambahan kepada pensiunan PNS. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan uang tambahan yang disiapkan Sri Mulyani.
Syarat Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
PT Taspen sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun PNS menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar dapat mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut :
-
Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir yang harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan pencairan dana pensiun.
-
Tembusan SK Pensiun berpasfoto: Salinan Surat Keputusan Pensiun dengan menambahkan pasfoto.
-
Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat yang asli.
-
Pas Foto 3×4 (dua lembar): Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
-
Fotokopi Identitas / KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pensiunan.
-
Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank): Fotokopi buku tabungan apabila pensiunan memilih untuk menerima pembayaran melalui bank.
-
Fotokopi NPWP (Bila ada): Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.
-
Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun): Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.
-
Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.
Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani
Selain pencairan dana pensiun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyediakan uang tambahan sebesar Rp4 juta untuk pensiunan PNS. Uang tambahan ini akan ditransfer melalui PT Taspen kepada pensiunan yang ditinggal oleh anaknya yang meninggal. Uang tambahan ini merupakan bentuk bantuan dana berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami masa duka.
Pemberian uang tambahan sebesar Rp4 juta telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023. Ini adalah langkah positif pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami kesulitan akibat kehilangan anggota keluarga.
Dengan memahami syarat pencairan dana pensiun dan tambahan uang dari Sri Mulyani, diharapkan pensiunan PNS dapat memanfaatkan haknya dengan mudah dan merasa didukung dalam menghadapi berbagai kondisi kehidupan. Semoga bantuan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi pensiunan PNS di Indonesia.*****