Loading ...
’ Tabungan Hari Tua TASPENRADIO PENSIUNAN
Selasa, Juni 17, 2025
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Pengelola
    • Kontak
  • Program
  • #DariSahabat
  • Warta Pensiunan
  • Kerjasama
RADIO PENSIUNAN
Home Artikel Warta Pensiunan

Tabungan Hari Tua TASPEN

Admin Admin
26 Februari 2024
in Warta Pensiunan
0
Tabungan Hari Tua TASPEN
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

10 Cara Mencegah Gagal Ginjal

17 Juni 2025
8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

8 Cara Mencegah Kanker Sejak Dini

17 Juni 2025

RADIOPENSIUNAN.COM – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, TASPEN mengelola program THT yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/ keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti.*****

Previous Post

Peraturan Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan

Next Post

Pensiunan Wajib Tahu Gizi Seimbang

Next Post
Pensiunan Wajib Tahu Gizi Seimbang

Pensiunan Wajib Tahu Gizi Seimbang

RECOMMENDED NEWS

Mengenal Tumbuhan Stevia Si Manis Pengganti Gula Tebu

Mengenal Tumbuhan Stevia Si Manis Pengganti Gula Tebu

3 bulan ago
Cara Jitu Atasi Diabetes

Cara Jitu Atasi Diabetes

11 bulan ago
Update Applikasi Radio Pensiunan

Update Applikasi Radio Pensiunan

2 tahun ago
Resep Sambal Bawang Mudah & Enak

Resep Sambal Bawang Mudah & Enak

7 bulan ago

FOLLOW US

  • 139 Follower

BROWSE BY CATEGORIES

  • Dari Redaksi
  • Galeri Radio Pensiunan
  • Warta Pensiunan

BROWSE BY TOPICS

2018 League Balinese Culture Bali United Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Siaran di Radio Pensiunan

    Siaran di Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Applikasi Radio Pensiunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salam Pensiunan Gembira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Radio Pensiunan WhatsApp 081234599214

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • City Tour Radio Pensiunan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
RADIO PENSIUNAN

© 2025 Radio Pensiunan - Pabriknya Kebahagiaan Radio Pensiunan.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • #DariSahabat
  • Program
  • Kerjasama

Ikuti Sosial Media Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Media
    • Kontak
    • Pengelola
    • Data Pendengar
    • HKI
  • Program
  • #DariSahabat
  • Kerjasama