RADIOPENSIUNAN.COM – Setelah kenaikan gaji senilai 12 persen resmi berlaku Maret 2024, kini pensiunan PNS pada bulan Ramadhan kembali mendapatkan pencairan tunjangan hari raya atau THR.
Pencairan THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS karena memiliki nominal yang sama besar dengan gaji bulanan, terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras.
Nominal tunjangan pangan akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji pokok karena perhitungannya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Menurut Sri Mulyani, THR nantinya akan disalurkan paling cepat H-10 datangnya Hari Raya Idul Fitri. Kemungkinan pada tanggal 30 Maret 2024.
Terkait hal ini, Menkeu telah dibicarakan dengan Jokowi guna menyiapkan sedini mungkin agar bisa cair tepat waktu termasuk tunjangan tambahan khusus untuk pensiunan golongan tertentu.
Tunjangan tambahan tersebut peruntukkannya untuk suami/istri dari seorang pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Adapun nominalnya sama dengan gaji yang terakhir yang diterima oleh pensiunan yang telah meninggal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980.
Tambahan penghasilan tersebut akan dicairkan PT Taspen pada bulan setelah bulan kematian pensiunan yang bersangkutan, dan akan dicairkan selama empat kali berturut-turut.*****