BERITA PENSIUNAN – Para pensiunan PNS bersiap menyambut awal bulan Februari 2024 dengan sukacita dan penuh kebahagiaan.
Gaji pensiunan ditransfer 1 Februari 2024 beserta komponen tunjangannya.
Sebelumnya PT Taspen selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji para pensiunan telah memberi kepastian tersebut.
“Kami informasikan untuk dana pensiun akan tetap dibayarkan setiap tanggal 1, terima kasih” tulis Taspen dalam akun Instagram @taspen , Sabtu (27/1/2024).
Sebagai informasi pemerintah dan kementerian keuangan telah sepakat untuk memberikan kenaikan gaji, bukan hanya PNS, TNI, dan Polri namun juga untuk pensiunan.
Presiden Jokowi langsung mengabarkan kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 lalu dalam pidato RUU APBN 2024 dan nota keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Adapun besaran kenaikan gaji pensiunan cukup besar yakni 12 persen sementara PNS,TNI, dan Polri mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga pernah mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan terhitung mulai Januari 2024.
Menurutnya gaji PNS, TNI, Polri serta pensiunan tetap dibayarkan terhitung sejak Januari 2024.
Kemudian Sri Mulyani juga mengabarkan pihaknya saat ini sedang berupaya merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan dibayarkan komplit 12 bulan. Bagi bulan yang telah terlewat maka selisih kenaikan gaji akan dirapel.
Kementerian keuangan juga telah menyiapkan dana anggaran yang cukup besar yakni mencapai Rp 52 triliun.
Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan dana untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp 9,4 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 17 triliun.
Berikut estimasi nominal gaji pensiunan jika ada kenaikan 12 persen.
I. Gaji Pensiunan Golongan I
Golongan I/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan I/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan I/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan I/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
II. Gaji Pensiunan Golongan II
Golongan II/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan II/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan II/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan II/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
III. Gaji Pensiunan Golongan III
Golongan III/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan III/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan III/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IV. Gaji Pensiunan Golongan IV
Golongan IV/a memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IV/b memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IV/c memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IV/d memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IV/e memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Demikian estimasi gaji pensiunan sesudah mendapat kenaikan gaji 12 persen, jangan lupa bapak/ibu untuk melakukan otentikasi agar penyaluran hak pensiun dari Taspen bisa dibayarkan tepat waktu.*****