RADIOPENSIUNAN.COM
Pemerintah telah memastikan pada tahun depan gaji para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan naik. Besaran kenaikannya akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
16 Agustus merupakan tanggal rutin dibacakannya nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya oleh Kepala Negara.
“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa mengatakan, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dibahas. Namun, ia menekankan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.
“Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” tegas Isa.
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran, namun belum ditetapkan besaran kenaikannya. Pada tahun ini naik gaji ASN sebesar 8% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 202
Kendati begitu, dokumen KEM PPKF itu mengungkapkan bahwa kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 atau tahun pertama efektifnya APBN pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama ialah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara,” sebagaimana tertulis dalam dokumen KEM PPKF.
Dalam dokumen itu, juga dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%.
Belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, 2021 Rp 387,7 triliun, 2022 Rp 402,6, dan 2023 Rp 412,7 triliun.
Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik, menjadi Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB), menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya itu pemerintah klaim antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian atau lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
“Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” dikutip dari dokumen KEM PPKF.